Polisi Bekuk 2 Pelaku Penyalur PMI Ilegal di Batam

Tanjungpinang
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun (tengah) saat konferensi pers terkait penangkapan 2 pelaku penyalur PMI ilegal ke Kamboja, di Mapolda Kepri, Rabu (15/3). Ist

BATAM – Polda Kepri menangkap 2 tersangka perdagangan orang yang akan dikirim ke Kambaja. Kedua tersangka inisial DF dan D merupakan sindikat penyalur PMI Ilegal yang bertugas mengantarkan calon tenaga kerja ke Malaysia.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers.di Mapolda Kepri, Rabu (15/3) kemarin, mengatakan.kedua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini ditangkap oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Kepri, pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Saat penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan 10 orang calon tenaga kerja (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Kamboja melalui Malaysia.

Kapolda Tabana menjelaskan DF dan S berperan sebagai pengantar korban sampai di Malaysia dengan mendapatkan bayaran atau keuntungan Rp. 500.000 untuk satu kali keberangkatan ke Malaysia.

Barang bukti yang disita polisi dari DF dan S, dua tersangka kasus penyaluran calon tenaga kerja ilegal ke Kamboja. Ist

Semua biaya keberangkatan hingga ke Malaysia, termasuk biaya kesepuluh calon PMI ilegal, mulai pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Malaysia, ditanggung oleh A als B yang di duga berada di kamboja. A dan B sudah masuk daftar DPO Polisi.

″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Negara Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700,″ kata Tabana dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (16/3).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 22 buah buku paspor Republik Indonesia, 2 unit handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia. Serta uang Rp. 9.950.000,- dan uang RM. 2085 ringgit Malaysia dan 1 unit mobil.

“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” tegas Tabana Bangun.

Kedua tersangka diancam pasal 81 Jo pasal 83 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dan atau pasal 4 Jo pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta

Dalam konferensi pers Kapolda Tabana didampingi Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Paurmitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Melda Rahmi.

Reporter: Irfandi

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here