Polisi Amankan BB dan Pelaku dari Lokasi BBM Subsidi Ilegal di Bintan

Tanjungpinang
Polisi saat mengrebek lokasi penyalahgunaan BBM subsidi, di Pelantar Kelong, Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pada 24 Mei 2023 lalu.

BINTAN – Polres Bintan berhasil mengungkap kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah lokasi penampungan BBM ilegal atau belum berizin. Polisi mengamankan barang bukti beserta seorang pelaku dan telah berstatus tersangka.

Lolasi BBM ilegal ini berada di Pelantar Kelong, Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. Pengrebekan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bintan, pada Rabu 24 Mei lalu.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan.

Dari lokasi, kata Marganda Pandapotan, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi Nonprosedural, dan telah ditetapkan tersangka.

“Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000.- per jirigen, Kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000.- per jirigennya,” ungkap Marganda Pandapotan dalam keterangan pers, Jumat (26/5).

Saat diperiksa, kepada polisi tersangka T mengaku telah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023. Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ia menambahkan.

Selain pelaku, polisi juga telah mengamankan 1 unit mobil panther warna merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 milyar.

Marganda mengimbau masyarakat dan pengusaha agar jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merupakan tindak pidana, dan sangat merugikan negara maupun masyarakat khususnya penerim BBM subsidi.

Selain itu, ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada polisi.

“Jika menemukan penyalahgunaan BBM ilegal segera dilaporkan, dan kami berkomitmen akan menindak secara tegas,” ujarnya.

penulis: Liza

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini