LINGGA – Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, akan menggelar seleksi terbuka atau open bidding untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut disampaikan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga, Mochtar Aidi, Kamis (14/05/2026).
Mochtar Aidi menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat beberapa jabatan kepala dinas yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), di antaranya Dinas Pendidikan, BPKAD, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena adanya sejumlah pertimbangan teknis dan regulasi yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pengangkatan pejabat definitif.
“Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri. Jangan sampai kita mengangkangi aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lingga saat ini sedang menyusun perencanaan sekaligus jadwal pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan definitif tersebut.
Selain itu, proses seleksi JPT juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan temuan administrasi yang berujung pada seleksi ulang dan pemborosan anggaran daerah.
Mochtar Aidi mengatakan, Pemkab Lingga juga tengah melakukan penataan ulang kebutuhan sumber daya manusia (SDM), mengingat dalam waktu dekat terdapat sejumlah kepala dinas yang akan memasuki masa purna tugas atau pensiun.
“Rencananya nanti proses open bidding akan diselaraskan dengan kebutuhan dan penataan SDM di lingkungan Pemkab Lingga,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah daerah masih memprioritaskan penyelesaian penataan jabatan struktural eselon III dan IV, termasuk pengisian jabatan kepala sekolah, sebelum dilakukan pelantikan kepala dinas atau pimpinan OPD definitif.
Mochtar Aidi menegaskan, penunjukan Plt oleh Bupati Lingga dilakukan semata-mata untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja perangkat daerah.
“Tidak ada unsur kepentingan individu maupun kelompok. Memang secara aturan dan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, jabatan Plt idealnya hanya sekitar enam sampai sembilan bulan,” tegasnya.
(Taufik/Lingga)












