Pemko dan Polisi Diminta Usut Dugaan Judi Berkedok Hiburan KIM di PCW Tanjungpinang

Hukrim25 Dilihat

TANJUNGPINANG – Arena hiburan KIM di kawasan PCW Tanjungpinang menjadi sorotan menyusul maraknya dugaan praktik perjudian di lokasi tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dan aparat kepolisian untuk mengusut dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung di balik permainan hiburan tersebut.

Desakan itu muncul setelah adanya dugaan permainan yang mengarah pada unsur taruhan dan penukaran hadiah menjadi uang. Bahkan, hadiah barang yang dipajang disebut-sebut hanya sebagai formalitas atau kedok untuk mengaburkan praktik sebenarnya, yang berbau judi.

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pengawasan dengan sekadar memantau aktivitas di lokasi, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pola permainan, aliran uang, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam operasional arena KIM tersebut.

Pemerintah Kota Tanjungpinang dinilai perlu menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketertiban usaha hiburan di daerah. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau unsur perjudian, maka langkah tegas harus segera diambil demi menjaga kepercayaan publik.

Selain penindakan pidana oleh aparat kepolisian, instansi terkait di lingkungan Pemko Tanjungpinang juga didorong mengevaluasi izin usaha arena hiburan tersebut. Pemeriksaan izin operasional, kesesuaian kegiatan usaha, hingga kepatuhan terhadap aturan daerah dianggap penting dilakukan.

Kertas isian permainan KIM yang digunakan peserta untuk mencocokkan angka selama permainan berlangsung. SK

“Kalau memang hanya hiburan biasa, harusnya tidak ada praktik tukar hadiah jadi uang. Aparat perlu benar-benar cek di lapangan supaya masyarakat juga tahu mana hiburan dan mana yang masuk unsur judi,” ujar sejumlah warga Tanjungpinang, yang enggan disebutkan namanya, Selasa (19/5/2026).

Apabila nantinya terbukti terdapat praktik perjudian, polisi diminta memproses pengelola maupun pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang melalui dinas teknis dan perizinan juga diminta tidak ragu mencabut izin operasional usaha KIM PCW apabila terbukti melanggar aturan maupun menyalahgunakan izin hiburan.

Tidak hanya pencabutan izin, sejumlah kalangan juga mendorong agar pengelola atau pemilik usaha yang terbukti melanggar dimasukkan ke dalam daftar hitam usaha di Kota Tanjungpinang. Langkah itu dinilai penting agar pihak yang sama tidak kembali membuka usaha serupa dengan modus berbeda di kemudian hari.

“Jangan sampai usaha seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau terbukti ada unsur perjudian, izinnya harus dicabut dan pengelolanya jangan diberi ruang buka usaha serupa lagi di Tanjungpinang,” harapan warga.

Penanganan kasus ini secara serius dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian terselubung yang meresahkan warga, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di Kota Tanjungpinang.

Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *