Penyebaran konten ujaran kebencian (hate speech) terus marak di media sosial. Meskipun sudah aturan yang bisa menjerat pidana bagi pelakunya.
Namun, kasus pelanggaran UU ITE itu tetap saja terjadi berulang-ulang, bahkan korbannya tak tak tanggung, para tokoh hingga Presiden Jokowi.
Dilansir Kumparan, dalam sebuah akun Facebooknya (FB) yang diketahui milik bernisial AA (34), telah memposting konten ujaran kebencian kepada Predisden Jokowi dan mantan Ketua Umum PP Muhammadyah Buya Syafi’i Maarif.
Dalam akun FB miliknya itu, AA Â mengunggah gambar dan tulisan bermuatan ujaran kebencian kepada Jokowi dan Buya Syafi’i Maarifdan serta polisi. Ia juga mengunggah gambar dirinya sendiri yang memegang senjata laras panjang.
Atas tindakan AA tersebut, Satgas Patroli Media Sosial Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melacak keberadaan AA, dan akhirnya berhasil ditankap. Ia kini menjadi tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, pelaku bekerja sebagai seorang karyawan swasta, yang diketahui selaku pemilik akun Facebook dengan inisial AA.
“Motifnya menyebarkan konten hate speech dengan alasan mengungkapkan rasa kecewa,” kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/2).
Dari penangkapan tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa sebuah ponsel, juga satu kartu SIM Telkomsel, sebuah senjata laras panjang airsoftgun serta screen shoot unggahan ujaran kebencian di akun Facebooknya.
Kata Fadil, AA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Fadil berharap agar masyarakat lebih berhati-hati serta bijak dalam menggunakan media sosial, dan hindari sedapat mungkin untuk mempost konten ujaran kebencian. Sehingga kedepannya, jangan ada lagi penyebar kebencian di medsos. “Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya. (tr/kpr/Ant)






