DUGAAN PRAKTIK PERJUDIAN berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di Kijang, Kabupaten Bintan, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Apalagi lokasi tersebut telah memicu keresahan masyarakat dan menjadi perbincangan luas di tengah publik.
Jika dugaan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran izin usaha, melainkan sudah masuk dalam ranah tindak pidana perjudian yang jelas dilarang hukum di Indonesia. Karena itu, aparat kepolisian tidak boleh lamban ataupun sekadar menunggu situasi mereda dengan sendirinya.
Polisi harus segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di arena permainan tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat papan izin atau nama usaha yang terpampang di depan lokasi.
Yang harus dibongkar adalah mekanisme permainan di dalamnya, alur penukaran koin, sistem taruhan, hingga dugaan transaksi uang yang disebut-sebut terjadi di arena tersebut. Seperti keresahan warga Kijang atas kehadiran Gelper bernama: Kijang Game Zone (KGZ) yang kini jadi sorotan.
Sebab praktik perjudian modern kerap berkamuflase di balik istilah “permainan ketangkasan”, “game zone”, atau “gelanggang hiburan”. Modus semacam ini sering dipakai untuk mengaburkan unsur pidana dan mencari celah hukum agar aktivitas perjudian tetap berjalan dengan bungkus legalitas usaha hiburan.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur taruhan, kemenangan yang dapat diuangkan, atau sistem permainan yang mengarah pada perjudian, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa kompromi. Bukan hanya pemain yang ditindak, tetapi juga pengelola, penyelenggara hingga pemilik usaha harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penindakan hukum tidak boleh berhenti pada penutupan sementara atau sekadar peringatan administratif. Sebab jika hanya berakhir pada teguran, maka praktik serupa berpotensi kembali muncul dengan nama dan modus yang berbeda. Ketegasan hukum penting agar memberi efek jera sekaligus pesan bahwa daerah wisata seperti Bintan bukan tempat yang ramah bagi praktik perjudian.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bintan juga tidak bisa sekadar lepas tangan dengan alasan persoalan itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Pemkab harus aktif berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan evaluasi izin berjalan transparan.
Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran atau unsur perjudian di balik operasional Gelper tersebut, maka Pemkab Bintan wajib mencabut izin usaha yang dimiliki pengelola. Tidak cukup sampai di situ, pemilik maupun pihak pengelola juga perlu dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perizinan agar tidak kembali membuka usaha serupa di kemudian hari.
Langkah tegas itu penting untuk menjaga marwah daerah dan memberi kepastian bahwa investasi di Bintan harus sejalan dengan hukum, moral, dan kepentingan masyarakat. Daerah ini seharusnya tumbuh melalui investasi yang memperkuat pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, serta ruang hiburan sehat bagi masyarakat, bukan justru memberi ruang terhadap aktivitas yang merusak tatanan sosial.
Bintan selama ini dikenal sebagai salah satu etalase pariwisata Provinsi Kepulauan Riau di mata dunia. Citra itu jangan sampai tercoreng hanya karena adanya pembiaran terhadap dugaan perjudian berkedok hiburan.
Kini publik menunggu keberanian aparat kepolisian dan ketegasan pemerintah daerah. Jangan sampai hukum hanya terdengar keras dalam pernyataan, tetapi lemah ketika berhadapan dengan praktik di lapangan.
suluhkepri.com







